tribratanewsjambi.com - Sabtu 20/08/16, Polresta Jambi telah mengamankan 2 pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis shabu
Z (44th) dan M (39th) Seorang Ibu rumah tangga berurusan dengan pihak yang berwajib karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Kedua pelaku ditangkap petugas di Jalan Sumantri brojonegoro, rt. 11 kelurahan Solok sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Selain itu,petugas juga mengamankan barang bukti berupa
- 3 paket shabu,
- 1 buah dompet
- 2 unit hp merk nokia
Kasubbag Humas Polresta Jambi Akp Sri Kurniawati mengatakan penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di tempat kejadian sering terjadi penyalahgunaan narkotika, Berbekal informasi, anggota melakukan penyelidikan di daerah tersebut dan menemukan seorang laki-laki yang mencurigakan yakni tersangka Z.
Setelah dilakukan penggeledahan dikantong tersangka ditemukan 2 paket narkotika jenis shabu.
Dikatakan Akp Sri Kurniawati, Dari pemeriksaan tersangka Z mengaku mendapatkan barang dari tersangka M. Berbekal info tersebut, Petugas berhasil mengamankan tersangka M dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yag diakui milik tersangka M.
“ Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta JambI, Guna proses lebih lanjut,” tutur Akp Sri Kurniawati.(lam/inddtt)
Dikatakan Akp Sri Kurniawati, Dari pemeriksaan tersangka Z mengaku mendapatkan barang dari tersangka M. Berbekal info tersebut, Petugas berhasil mengamankan tersangka M dan pada saat dilakukan penggeledahan di rumah ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu yag diakui milik tersangka M.
“ Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta JambI, Guna proses lebih lanjut,” tutur Akp Sri Kurniawati.(lam/inddtt)