Tribratanewsjambi.com - Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs Yazid Fanani, MSi menghadiri seminar tax amnesty yang diselenggarakan oleh Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi, OJK, Polda Jambi dan 4 Bank Persepsi dan diikuti para pengusaha yang berlangsung di Balroom Swis Bell Hotel, Sipin Kota Jambi
Menurut Kanwil Ditjen Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Teguh Budiarto, para wajib pajak yang memiliki simpanan dana di luar negeri dan belum melaporkan dan membayar pajak diharapkan dapat memanfaatkan tax amnesty yang akan berakhir Maret 2017. "Kami sebenarnya punya data wajib pajak yang punya simpanan di luar negeri, tapi pemerintah ingin memberi kesempatan wajib pajak untuk melapor dan menggunakan tax amnesty, daripada nanti kalau program berakhir dan kami menemukan data wajib pajak yang bersangkutan akan kami proses dengan prosedur normal," ujar Teguh, Kamis (11/8/2016).
Dijelaskannya, akan lebih baik jika wajib pajak memanfaatkan tax amnesty, karena tahun 2018 nanti secara internasional akan diberlakukan keterbukaan informasi perpajakan. Sehingga data harta kekayaan yang ada di luar negeripun akan dapat diketahui dan terlacak.
Sementara Kapolda Jambi Brigjen Pol. Yazid Fanani dalam sambutannya menyatakan jajaran kepolisian siap membantu petugas pajak dalam mensukseskan tax amnesty baik dalam deklarasi harta maupun repatriasi aset, serta menjaga kondisi keamanan kondusif untuk investasi.
Kemudian, Kapolda Jambi menyampaikan terima kasih kepada telah menyelenggarakan sosialisasitax amnesty ini.(LAERSHI)