Tribratanewsjambi.com - Jumat 12/08/16, Kanit Binmas Polsek Kota Sarolangun Aiptu Khairul Anwar melaksanakan kegiatan Jumling bertempat di Masjid Baitul Ikhsan RT 03 Desa Ujung Tanjung Kec. Sarolangun.
Dalam kegiatan Jumling tersebut disampaikan pesan-pesan Kamtibmas kepada Jamaah Jum'at untuk tidak melakukan pembukaan lahan dengan cara dibakar karena kegiatan tersebut melanggar UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman Pidana penjara 3 thn maks 10 thn dan denda sampai 10 Miliar.
Selanjutnya Kanit Binmas memberikan sarana kontak berupa 2 (dua) buah Alqur'an kpd Imam Masjid Baitul Ihklas (inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



