tribratanewsjambi.com - Jumat, 12/08/16 , Diruang kerja Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jambi AKBP AGUNG SETYO WAHYUDI SH, SIK melakukan pengecekan senjata api (senpi) personel subdit regident yang memegang senpi dinas.
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengawasan pimpinan terhadap personel pemegang senpi dinas, baik dari surat izin senpi, kebersihan senjatanya, maupun kesiapan dari personel pemegang senpi dinas.
"Seperti kita ketahui, Saat ini banyak kejadian terkait masalah senjata api, jangan sampai anggota yang diberikan wewenang memegang senjata api dinas, lalai, seperti masa berlaku surat izin, kebersihan senjata dan kelayakan personel yang memegang senjata" ujar Akbp agung.
Kepada 9 (sembilan) personel yang memegang senpi dinas, kasubdit regident memberikan beberapa penekanan, antara lain:
1. Personel pemegang senpi agar selalu waspada dan berhati hati dalam penggunaan senpi.
2. Senpi dinas adalah iventaris dinas, Jaga senpi agar selalu dalam kondisi bersih
3. Apabila masa berlaku izin senpi tinggal 2 (dua) bulan lagi, segera ajukan untuk diperpanjang.
4. Pedomani Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta tahapan tahapan dalam penggunaan senjata api. (Fdl/inddtt)
Pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka pengawasan pimpinan terhadap personel pemegang senpi dinas, baik dari surat izin senpi, kebersihan senjatanya, maupun kesiapan dari personel pemegang senpi dinas.
"Seperti kita ketahui, Saat ini banyak kejadian terkait masalah senjata api, jangan sampai anggota yang diberikan wewenang memegang senjata api dinas, lalai, seperti masa berlaku surat izin, kebersihan senjata dan kelayakan personel yang memegang senjata" ujar Akbp agung.
Kepada 9 (sembilan) personel yang memegang senpi dinas, kasubdit regident memberikan beberapa penekanan, antara lain:
1. Personel pemegang senpi agar selalu waspada dan berhati hati dalam penggunaan senpi.
2. Senpi dinas adalah iventaris dinas, Jaga senpi agar selalu dalam kondisi bersih
3. Apabila masa berlaku izin senpi tinggal 2 (dua) bulan lagi, segera ajukan untuk diperpanjang.
4. Pedomani Peraturan Kapolri No 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian serta tahapan tahapan dalam penggunaan senjata api. (Fdl/inddtt)