tribratanewsjambi.com - Selasa 09/08, Sepandai-pandainya tupai meloncat akhirnya terjatuh juga, inilah pepatah yang terjadi oleh tersangka AM(22 tahun) pemuda lulusan salah satu SMK di Kab. Bungo, diduga telah melakukan pemalsuan Administrasi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), adanya masyarakat yang merupakan salah satu pengguna KTP palsu tersebut, ingin mengurus Kartu Keluarga (KK), setelah dilakukan pengecekan ternyata Nomor seri KTP tersebut tidak terdata dan KTP tersebut merupakan KTP palsu.
Berdasarkan Informasi diatas, Satuan Reserse Kriminal Polres Bungo dibawah pimpinan AKP Afrito Marbaro,SH, S.IK yang juga merupakan Kasat Reskrim Polres Bungo, setelah melakukan proses penyelidikan, Pembuat KTP Palsu tersebut, berhasil ditangkap dan diamankan di Mapolres Bungo.
Kepala Kepolisian Resort Bungo AKBP Asep Amar Permana, S.IK, MM mengatakan " Tersangka telah kita amankan, untuk barang bukti sebanyak 8 (delapan) lembar KTP palsu, Laptop dan printer yang di gunakan dalam proses pembuatan KTP Palsu danuntuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka kita jerat dengan pasal 96A UU RI Nomor 24 tahun 2013 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan".
Dengan ditangkapnya tersangka tersebut, diharapkan kepada masyarakat agar membuat dan menggunakan KTP yang Asli, dikarenakan hal ini merupakan sertifikasi data diri yang memiliki nilai formalitas dalam setiap penggunaannya.(inddtt)





