Tribratanewsjambi.com – Kepolisian Resor Kota Jambi mengamankan penyimpan
senjata api rakitan ilegal, FZ (52) warga RT 02, Kelurahan Arab Melayu,
Kecamatan Pelayangan Jambi.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard
Sibarani,SIK melalui Kasubag Humas Polresta Jambi AKP Sri Kurniawati,
mengatakan, pelaku diamankan berdasarkan informasi dari warga bahwa
pelaku menyimpan senjata api di rumahnya.
Ditambahkan AKP Sri
kurniawati , saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan sepucuk
senjata api rakitan jenis revolver berserta 3 butir amunisi aktif kal 9
mm.
“Senjata api tersebut kita temukan diatas lemari kamar pelaku,” ujar AKP Sri Kurniawati.
Dari
pemeriksaan petugas, pelaku mengakui telah menyimpan senjata api
tersebut, namun pelaku mengatakan bahwa senjata api tersebut bukan
miliknya. Dia mengaku senjata tersebut milik menantunya, R yang kini
masih dalam pengejaran.
” Pelaku dan barang bukti kini diamankan
di Mapolresta Jambi dan dikenakan pasal UU nomor 12 Tahun 1451 tentang
senjata api,” tutup AKP Sri Kurniawati.
(LAershi)




