Tribratanewsjambi.com – Kepolisian Sektor Telanaipura Resor Kota Jambi
menangkap AA(23), karena perbuatannya yang telah menganiaya ibu rumah
tangga.
Pelaku AA di laporkan korbanya Rosna Dewi (46 ) warga Jln
Hos Cokroaminoto, Kelurahan Simpang III Sipin, Kecamatan Kota Baru
sesuai nomor laporan LP/ B / 580 / VI / 2016/ SPKT B, Kamis tanggal 09
Juni 2016 sekira pukul 22.10 WIB di Polsek Telanaipura.
Kapolresta
Jambi, Kombes pol Bernard Sibarani melalui Kassubag Humas Polresta
Jambi, AKP Sri Kurniati mengatakan, kejadian berawal hanya karena korban
menanyakan keberadaan suaminya kepada pelaku.Namun, Tersangka diam dan
terjadilah percekcokan mulut dan memukul korban.
Ditambahkan AKP
Sri Kurniawati, peristiwa itu terjadi pada Kamis (09-07-2016) di kawasan
Pulau Pandan Kecamatan Danau Sipin, tepatnya di salah satu rumah milik
warga bernama Mila.
Mendapatkan laporan itu, polisi langsung
menyelidiki kasusnya dan tersangka dapat diamankan oleh petugas
dikawasan rumahnya tanpa perlawanan,” tutup AKP Sri Kurniawati.




