Tribratanewsjambi.com - Rabu (27/07/2016) pukul 11.00 wib. Polres Merangin melaksanakan rilis ungkap kasus Narkoba dengan media cetak,elektronik dan media online bertempat di ruang lobi Polres Merangin.
Riliase yang disampaikan Waka Polres Merangin Kompol Harrifinal, S. H., menyampaikan para tersangka atas nama S A 18 th warga Desa pelangki Rt.01 kec. Batang masumai kab.merangin, M P 16 th warga Dusun ujung Bumi Desa Sungai nilau kec. sungai manau kab. merangin.
Barang bukti yang diamankan, - 7 (tujuh) bungkus paket warna putih yg diduga berisi narkotika ganja, 3 (tiga) buah korek api gas, 1 (satu) bungkus kertas vapier warna putih, 1 (satu) buah asbak rokok terbuat dari tempurung kelapa yg didalamnya terdapat potongan tangkai diduga narkotika ganja, 1 (satu) buah plastik asoi warna hitam, 1 (satu) unit hp merek nokia warna hitam dan sim card, uang sejumlah Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah).
Penangkapan ini Pada hari senin tgl 25 Juli 2016 sekira pukul 15.00 wib anggota res Sat Narkoba Polres Merangin mendapatkan info dari masyrakat bahwa ada beberapa orang yang dicurigai akan melakukan transaksi narkoba jenis ganja, kemudian dilakukan patroli rutin diseputaran desa pelangki lubuk gaung kec.Batang Masumai Kab.Merangin sekira jam 16.30 wib anggota Sat Res Narkoba Polres Merangin melihat beberapa orang laki laki yg mencurigakan, lalu anggota Sat Res Narkoba res Merangin melakukan pengecekan pengeladahan. Temukan 2 (dua) narkotika jenis ganja pada ny selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah salah satu tersangka an.S A ditemukan kembali beberapa narkotika jenis ganja, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolres Merangin guna penyelidikan lebih lanjut.(Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



