Tribratanewsjambi.com - Pada
hari Rabu 27 Juli 2016 pkl 11.00 wib. Polres Merangin melaksanakan rilis ungkap
kasus Pencurian dengan kekerasan diwilkum Polres Merangin dengan media
cetak,elektronik dan media online bertempat di ruang lobi Polres Merangin.
Kegiatan Press Rilis itu dipimpin oleh Waka Polres Merangin Kompol
Harrifinal,SH.
Dalam Rilisnya Waka Polres Merangin Kompol Harrifinal,SH mengatakan pihaknya berhasil mengungkap dan menangkap enam pelaku Pencurian dengan kekerasan di Jalinsum Ds Mampun Kec Tabir.
Ke enam pelaku curas tersebut adalah Fajar Alfahdi bin Suyatno (16) ex pelajar,warga Ds Sidolego Kec Tabir Lintas, Bambang Pamungkas bin Sugeng,lk,17 thn,pelajar SMK 2 Merangin, warga Ds Sidolego Kec Tabir Lintas, Apriliadi bin Sugiat,lk,17 thn, buruh, Ds Sidorukun Kec Margo Tabir, Nurwanto bin Wasijo,lk,16 thn,buruh,Warga Ds Sidolego Kec Tabir Lintas, Ramdani bin Matsari,lk,17 thn, ex pelajar SMA, warga Ds Sidolego Kec Tabir Lintas dan Andri bin Sukadi,lk,15 thn,pelajar SMA 13, warga Ds Sidorukun Kec Margo Tabir.
Diceritakan oleh Waka Polres Merangin kronologis penangkapan keenam tersangka yakni Pada hari kamis (07/7) dijalinsum Ds.Mampun Kec.Tabir terjadi TP pencurian dengan kekerasan dilakukan tersangka dengan cara korban di stop oleh pelaku, namun korban tidak mau berhenti kemudian pelaku mengejar dan memepet sepeda motor korban sehingga korban berhenti, kemudian pelaku memaksa korban agar memberikan barang barang milik korban yang ada dalam kantong namun korban tidak mau memberikannya kemudian korban dipukul secara beramai ramai (dikeroyok) oleh pelaku sehingga korban memiliki luka pada bagian kepala, badan, dan mata sebelah kanan, akibatnya korban tidak berdaya.
Disaat itulah pelaku mengambil
(satu) unit hp dan kunci spd honda vario,kemudian melarikan diri.
Dari Pengembangan yang
dilakukan oleh petugas, pelaku berhasil diamankan oleh anggota Reskrim
Polsek Tabir dirumah masing masing.
Saat ini tersangka dan barang
bukti diamankan di Polres Merangin guna proses selanjutnya.(LAershi)





