Tribratanewsjambi.com - Minggu (17/07) pkl 11.15 wib bertempat diruang Lobi, Polres Merangin melaksanakan rilis dengan media cetak ,media elektronik dan media online tentang ungkap kasus penggelapan yang disampaikan Kapolres Merangin Akbp Munggaran Kartayuga, S.I.K.
Terjadi di Dusun Sei.Tebal, Ds Tuo Kec.Lembah Masurai Kab. Merangin, pada tanggal 05 Juli 2017 sekira pkl 16.00 wib
Sebagai korban SAHLAN, 20 thn, Tani, Dusun.Sei Tebal Ds.Tuo Kec.Lembah Masurai Kab.Merangin
Kejadian ini ketika tersangka merupakan buruh kerja korban yang dipercaya untuk menjual kopi kelampung.
Pada tgl 05 Juli 2016 tersangka disuruh korban untuk menjual kopi di seputaran Sei.Tebal (gudang pengepul), namun setelah beberapa hari tidak ada kabar, komunikasi terputus(hp tidak aktip lagi), diduga kopi tersebut digunakan untuk memindahkan keluarganya dan mencari tempat tinggal lain (Kab.Lawang Sumsel) termasuk anakmu surya menjadi tsk kasus pembunuhan ikut tinggal bersamanya.
Atas kejadian ini korban melapor karena merasa dirugikan 20 juta rupiah, barang bukti 1 (satu) ton Kopi
Sebagai tersangka ABASRI alias ABAS (orang tua tersangka pembunuhan an SURYA) 49 Thn,Tani,Ds.Tanjung Ning Kec.Saling Kab. Empat Lawang Prov Sumsel.
Saat penangkapan terhadap SURYA (tersangka 338) situasi di Tkp kurang kondusif, sehingga tsk ABAS diminta/dipancing (yang mana tsk tidak mengetahui kalau sudah dilaporkan korban) untuk datang kepolres Empat Lawang di amankan oleh tim Opsnal Polres Merangin pada hari Sabtu 16 Juli 2016 sekira pukul 06.00 wib. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



