Tribratanewsjambi.com - Senin 27 Juni 2016 pkl 13.00 wib Polsek Bangko Polres Merangin Release kasus Pencabulan terhadap Mahasiswi M , Islam,19 thn,
Adapun tersangka L,49 th, Islam, Alamat Simpang Harapan Rt.06 Ling.Sei Mas Kel.Pasar Atas Bangko Kec.Bangko, Kab.merangin
Kronologis kejadian
Pada hari Minggu (26/6) sekitar pukul 11.30, korban yg saat itu bersama pacarnya An.AW sedang pacaran dipinggir sungai belakang sekolah MAN Pasar Atas Bangko kemudian datang saudara angga dan saudara Zuhri menangkap korban dan Pacarnya kemudian datang pak Rt Saudara Ismed selanjutnya ketika pak ismed menasehatin korban dan pacarnya datang pelaku dan mengaku sebagai anggota BUSER dari Bangko dan meminta izin kepada pak Rt untuk membawa korban dengan alasan untuk diproses dan membawa korban dengan sepeda Motor Pelaku ke rumah kosong kemudian pelaku juga mengambil uang korban senilai Rp.60.000 (enam puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) unit Hp merk Nokia serta membuka celana korban dengan cara menciumi pipi, kemudian meremas payudara dan meraba kemaluan/rahim korban dan kemudian memaksa korban untuk melakukan hubungan badan .
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga,sik melalui Kapolsekta Bangko IPTU Didih Engkas membenarkan kejadian tersebut.
"Pelaku sekarang sudah kita amankan di Polsekta Bangko untuk penyelidikan lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan pasal 289 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara," singkat Didih.
Kini polisi gadungan itu diamankan di Mapolsek Kota Bangko untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya (inddtt)
Next
Disersi, Dua Personil Kepolisian Polres Muaro Jambi Di Pecat Previous
Kapolres Bungo undang anak panti asuhan ke rumah dinas untuk buka puasa bersama serta memperingati Nuzulul Al-Qur'an
Disersi, Dua Personil Kepolisian Polres Muaro Jambi Di Pecat Previous
Kapolres Bungo undang anak panti asuhan ke rumah dinas untuk buka puasa bersama serta memperingati Nuzulul Al-Qur'an