Tribratanewsjambi.com – Kepolisian Sektor Kota Baru Resor Kota Jambi menangkap AB (26) pelaku penipuan modus bisa mengurus Surat tanah di Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani SIK melalui Kapolsek Kotabaru AKP Hendra Dorizen SIK mengatakan, penipuan tersebut bermula ketika korban R (50) sepakat untuk pengurusan surat tanah (prona) dan dijanjikan pada Desember 2013 dengan biaya Rp 1200.000, namun pada waktu yang dijanjikan surat tanah dimaksud belum juga selesai.
Pada Sepetember 2015 korban kembali dimintai uang Rp 2 juta diterima oleh lurah rawasari (saat ini sekcam alam Barajo) dan sampai sekarang surat yang dijanjikan tidak kunjung selesai.
Korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polisi. Polisi selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka.(LAershi)