Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Pemodal Peti Masih Dicari

Penulis/Publish On Selasa, Juni 07, 2016


Tribratanewsjambi.com – Aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jambi Kamis (2/6) lalu berhasil mengamankan tiga orang sindikat penambangan emas dilegal (PETI, red) di Kabupaten Sarolangun. Ketiganya adalah YD (22), FD (25), dan WG (27), yang merupakan warga Tujuh Koto, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat. 

Dari penangkapan ketiganya berhasil diamankan barang bukti berupa 4,1 kg emas batangan, serta 12,5 kg perak. Selain itu, juga diamankan satu gallon (kapasitas 30 liter) air raksa atau merkuri, serta satu set peralatan untuk mengolah emas. 
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si memastikan jika emas yang diolah oleh para tersangka merupakan hasil penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sarolangun. 

“Ya, ini hasil PETI,” kata Kapolda kepada wartawan di Mapolda Jambi, Senin (6/6).

Ditambahkannya, saat ini juga tengah dilakukan pengembangan kasus. Salah satunya untuk mencari keberadaan pemodal kegiatan pengolahan emas ilegal tersebut. “Seperti yang kemarin sudah saya tegaskan, saya berkomitmen untuk memberantas PETI di Jambi,” tegasnya. 

Sebelum penangkapan di Sarolangun, Kapolda mengatakan pihaknya juga melakukan penangkapan di Kabupaten Merangin, dengan tersangka bernama Admiral (54), Nazaruddin (45), dan Muhammad Zen (34). Dari penangkapan ketiganya diamankan barang bukti berupa 2,3 kg emas, 7,9 kg perak, satu set peralatan pengolahan, serta 30 liter air raksa. 

“Jika ditotalkan seluruhnya, dari penangkapan di Merangin dan Sarolangun berhasil diamankan 6,4 kg emas serta 20,4 kg perak. “Nilainya lebih kurang 3,4 miliar,” bebernya. 

Lebih lanjut Kapolda mengatakan, para pelaku dijerat dengan pasal 161 Undang-Undang RI Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar,” pungkasnya. (Jkn)

back to top