Kapolres Muaro Jambi Akbp Mulia Prianto melalui Kabag Ops Polres Muaro Jambi Akp Novrizal mengatakan pihaknya berhasil menangkap 4 pelaku ilegal logging dalam waktu yang hampir bersamaan, pada Tkp pertama menangkap 2 orang pelaku dengan inisial ES (16) warga kebun handil dan SD (22) warga Sungai Gelam, sedang pada TKP yang kedua Berhasil menangkap pelaku dengan inisial KB (23) dan AA (22) keduanya merupakan warga Bayung Lencir.
Dalam interogasi yang dilakukan penyidik Sat Reskrim mereka mengaku membawa kayu meranti yang sudah berbentuk papan dengan tebal 4 cm tanpa dilengkapi dengan dokumen (diduga kayu ilegal) untuk dibawa ke kerta pati Palembang dan diperjualbelikan.
Hasil penggeledahan oleh petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil truck mitsubishi canter warna kuning bak biru nopol AA 1927 DD membawa kayu meranti bentuk papan (sekitar 10 kubik), satu unit mobil teruk toyota dyna warna merah bak merah nopol BH 8856 MH membawa kayu meranti bentuk papan ( sekitar 10 kubik) dan 3 unit handphone yang diamankan dari para tersangka.
Saat ini para tersangka dan barang bukti berada di Mapolres Muaro Jambi (LAershi)