Tribratanewsjambi.com –
Senin (06/06) Pukul 12.00 Wib Kapolda Jambi Brigjen Pol Drs. Yazid Fanani, M.Si
mengadakan pers release kasus Emas ilegal di Loby Mapolda Jambi.
Kapolda Jambi dalam pers releasenya
menyebutkan, pihaknya masih melakukan penindakan terhadap kasus emas ilegal. “Tersangka
dan barang bukti sudah diamankan, sekarang proses pengembangan masih
berlangsung”.
4,1 Kg emas ilegal yang
berhasil diamankan dari rumah yang berlokasi di Suka Sari, Kecamatan
Sarolangun, Tiga orang berhasil diamankan diantaranya, FD, WD dan Yg.
Emas ini rencananya akan di
jual perkilonya oleh pelaku Rp. 520 juta, jadi total dari barang bukti yang
diamankan senilai Rp. 2,1 Miliar. (Jkn)