Tribratanewsjambi.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi hingga saat ini masih melakukan pemeriksaan saksi terkait laporan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan terlapor JFH, istri muda dari salah seorang anggota DPRD Provinsi Jambi.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto, saat dikonfirmasi mengatakan setidaknya sudah ada tujuh orang saksi yang diperiksa oleh penyidik terkait kasus ini. Jika diperlukan, sambung Wirmanto, jumlah saksi bisa saja bertambah.
“Yang jelas saat ini tengah dilakukan proses pemberkasan,” ujar Wirmanto, Jumat (3/6).
Seperti diberitakan sebelumnya, JFH dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial ME. Kasus ini bermula saat ME mendapatkan pesan singkat bernada ancaman dan caian dari JFH.
Tidak terima dengan hal tersebut, ME lantas melapor ke Polda Jambi. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti penyidik Ditreskrimsus Polda Jambi. (Jkn)
Next
Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 70, Satpolair Polres Tanjab Timur laksanakan Bhakti Sosial... Previous
440 Orang Terlibat Narkoba Dalam 4 Bulan
Dalam rangka HUT Bhayangkara ke 70, Satpolair Polres Tanjab Timur laksanakan Bhakti Sosial... Previous
440 Orang Terlibat Narkoba Dalam 4 Bulan