Tribratanewsjambi.com - Jum'at tanggal 29 April 2016 sekira pukul 21.30 Wib telah diamankan 1( satu) orang pelaku Penyalahgunaan Narkotika Gol. 1 Jenis sabu dengan uraian sbb :
TSK RO ditangkap di rumah kos-kosan alanza Lrg. H. Suib Rt.04 Rw.01 Kel. Candika Kec Rimbo Tengah Kab. Bungo, pada saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa
- 2(dua) plastik yang isinya di duga narkotika jenis sabu sekira 1 ji
- 1(satu) tas warna hitam merk tren joss
- 1(satu) mangkok tuperware warna hijau
- 1(satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ
- 1(satu) plastik kosong
- 1(satu) sendok pipet plastik
- 1(satu) HP merk samsung lipat warna putih.
Adapun kronologis penangkapan, Pada hari Jum,at tanggal 29 April 2016 sekira pukul 21.00 wib, satresnarkoba mendapat informasi dari masyarakt bahwa di rumah Kos-Kosan Alanza Lrg. H. Suib Rt.04 Rw.01 Kel. CandikaKel. Rimbo Tengah Kab. Bungo, sering terjadi transaksi narkoba kemudian Satnarkoba yang di pimpin langsung oleh Kasat Narkoba melakukan penggerebekan ketempat kos-kosan tersebut dalam penggerebekan diamankan 1(satu) orang pelaku yang bernama RO Kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan oleh 2(dua) saksi dan dalam penggeledahan tersebut di temukan barang bukti berupa yaitu 1(satu) tas warna hitam merk tren joss, 1(satu) mangkok tuperware warna hijau, 1(satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ, 2(dua) plastik yang di duga narkotika jenis sabu,1(satu) plastik kosong,1(satu) sendok pipet plastik, 1(satu) HP merk samsung lipat warna putih. Kemudian pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Satnarkoba Polres Bungo guna penyidikan lebih lanjut. (Inddtt)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



