Tribratanewsjambi.com – Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Muara
Bungo, Jambi berhasil mengamankan satu orang pelaku penyalahgunaan
Narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di Jalan M. Saidi, Muara
Bungo.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Trisnadi SIK menjelaskan, tersangka SA (28) diamankan berikut barang bukti berupa satu plastik sedang yang berisikan
Narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram, satu bungkus plastik kecil
berisi diduga narkotika jenis sabu seberat 0,91 gram, satu bungkus
plastik kecil diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 0,38 gram,
satu bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 0.17 gram.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan
pasal 112 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.(LAershi)