Tribratanewsjambi.com – Kapolresta Jambi Kombes Pol
Bernard Sibarani SIK memimpin upacara bulanan dan Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) anggota Polresta Jambi di Mapolres. Upacara
tersebut dikuti oleh jajaran Polresta Jambi.
Oknum anggota Polri tersebut bernama Briptu E dipecat atas tindakan
disersi atau tidak masuk tugas selama satu bulan secara berturut-turut
dan merupakan realisasi dari keputusan Kapolda Jambi dengan nomor
Kep/163/IV/2016 tanggal 28 April 2016 tentang pemberhentian tidak
dengan hormat dari kedinasan sebagai anggota Polri.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani SIK dalam amanatnya
mengatakan keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) ini untuk
menjadi cambuk bagi personel lainnya untuk memberikan rasa keadilan
sehingga dimasa yang akan datang dalam pengabdiannya sebagai pengayom
dan pelayan masyarakat.
Dalam amanatnya, Kombes Pol Bernard Sibarani berpesan kepada personil
untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
dengan melaksanakan amal serta ibadah yang baik agar selalu diberikan
bimbingan serta petunjuknya dalam tindakan.
Selanjutnya Pesan Kombes Pol Bernard Sibarani, Tingkatkan displin daik
pribadi maupun kesatuan sebagai benteng upaya kita mencegah dan
menjauhkan diri dari perbuatan yang merugikan nama baik pribadi,
keluarga dan kesatuan serta pelihara selalu sikap , tingkah laku dan
tutur kata yang baik dalam pelaksaan tugas sehari hari.
“ Jadilah agen perubahan terhadap diri dan masing masing satuan sebagai
penggerak revolusi mental untuk anti korupsi serta menuju yang lebih
baik," tutur Kombes Pol Bernard Sibarani. (LAershi)