Tribratanewsjambi.com - Rabu 04 Mei 2016 pkl 23.00 wib. Polsek Tabir mengamankan 1 unit truk fuso yang bermuatan kayu ilegal
truk tsb diamankan di Jalinsum simpang Kuamang Kuning Dusun Sungai Abu Desa Koto Rayo Kec Tabir Kab Merangin.
S, 54 tahun,sopir bersama R,32 th ikut diamankan beserta 1 unit truk tronton fuso BK 8517 LU dan 21 kubik kayu hutan.
Sewaktu anggota dan Kapolsek Tabir melakukan patroli dijalinsum Desa Sungai Abu Kec Tabir Kab Merangin melihat 1 unit truk tronton fuso BH 8517 LU melintas. Kemudian di stop dan dilakukan pemeriksaan surat-surat kendaraan serta surat-surat barang atau muatan. Setelah di lakukan pemeriksaan ternyata sopir tdk bs memperlihatkan surat atau dokumen dari mana kayu tsb didapat.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi , S.H, S.I.K saat di konfirmasi membenarkan tentang penangkapan kayu ilegal tersebut, selanjutnya beliau menyampaikan sopir berikut kendaraan di bawa ke Polsek Tabir guna proses lbh lanjut. (Inddtt)
Next
Polisi cilik (pocil) teratai Jambi jadi andalan Pemprov Jambi Previous
21 kubik ilegal diamankan Polsek Tabir...
Polisi cilik (pocil) teratai Jambi jadi andalan Pemprov Jambi Previous
21 kubik ilegal diamankan Polsek Tabir...