Tribratanewsjambi.com – Selasa (10/05) pukul 12.00 wib, Kapolres Merangi Akbp Munggaran Kartayuga, meriliase ungkap kasus Irt Penyimpan Shabu di jln sapta marga Rt 21 Rw 03 kel
Pematang Kandis Kec. Bangko kab. Merangin.
Akbp Munggaran mengatakan penangkapan ini dari informasi dari masyarakat bahwa di rumah Ss sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap saudari Ss di rumah org tuanya.
Pada saat di lakukan pengeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna bening yg di duga berisi shabu selanjutnya sdri Ss di bawa kerumah sdr Bhr untuk dilakukan pengecekan terhadap barang yg dititipkan kpda sdr Bhr untuk suami sdri Ss yg bernama AR di lapas bangko dan pada saat sdri Ss membuka plastik yg berisi gula pasir tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik warna bening yg di duga berisi shabu. (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »