Tribratanewsjambi.com – Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Jambi
berhasil mengungkap kasus perjudian jenis togel online di wilayah Kota
Jambi.
Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani SIK melalui Kasubbag Humas
Polresta Jambi AKP Sri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka DA
(34) berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan keberadaan judi
togel online.
Dari laporan tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga
akhirnya berhasil menangkap pelaku di Jalan Bhayangkara, Jambi.
Tersangka sendiri menjalankan aksi judi togel melalui website
wap.idtgl.com.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit
hanphone samsung, buku rekening bank mandiri, modem dan laptop yang
digunakan terlapor dalam melakukan bisnis judi togel melalui media
internet.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat dengan
pasal 27 ayat 2 uu RI no 11 tahun 2008 tentang ITE,ancaman 5 tahun
penjara.(LAershi)