Tribratanewsjambi.com - Polsek VII Koto, Sabtu (23/04) menerima berwenang 4 (empat) pucuk Senpi laras panjang Ilegal dari Ketua Rt.13 Desa Teluk Kepayang Pulau Indah Kecamatan VII koto Ilir ke Polsek VII Koto Ilir.
Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi mengatakan, penyerahan tersebut dilakukan secara sukarela oleh warga setempat setelah sosialisasi pihak kepolisian setempat tentang kepemilikan senpi.
"Jadi sudah diserahkan secara sukarela 4 pucuk senpi laras panjang Ilegal dari Ketua RT 13 Desa Teluk Kepayang Pulau Indah, Kecamatan VII koto Ilir ke Polsek VII Koto Ilir dan diterima oleh Piket Mako Polsek VII Koto Ilir," kata Kabid Humas.
Ia melanjutkan, setelah itu dibuatkan berita acara serah terima senpi laras panjang jenis rakitan kecepek dan golok. (Jkn)
Next
4 Senpi Rakitan diserahkan oleh warga dengan sukarela.... Previous
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kembali Menjadi Korban
4 Senpi Rakitan diserahkan oleh warga dengan sukarela.... Previous
Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Kembali Menjadi Korban