tribratanewsjambi.com - Sabtu 23/04 berdasarkan himbauan yang di sampaikan kepada masyarakat tentang kepemilikan Senpi Ilegal.
Ketua Rt.13 Desa Teluk Kepayang Pulau
Indah Kecamatan VII koto Ilir ke Polsek VII Koto Ilir menyerahkan 4 (empat) pucuk
Senpi laras panjang Ilegal kepada
Piket Mako Polsek VII Koto Ilir kemudian telah dibuatkan Berita Acara
Serah Terima Senpi laras panjang jenis Rakitan
adapun jenis senpi rakitan tersebut Kecepek/Gobok yang dipergunakan oleh masyarakat untuk berburu babi hutan yang sering merusak tanaman warga
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi S.H, S.I.K membenarkan tentang penyerahan senpi rakitan tersebut, ini merupakan inisiatif dari warga setelah mendengarkan penjelasan himbauan yang telah disampaikan oleh pihak Kepolisian. (inddtt)