Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Satgas Operasi Bersinar Polres Bungo, Bekuk 2 Pengedar Narkoba

Penulis/Publish On Jumat, April 01, 2016



Tribratanewsjambi.com - Satgas Operasi Bersinar Polres Bungo, Jumat (01/04) pukul 14.40 wib berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan Narkotika dan peredaran gelap narkotika di Dusun Tepi Danau Rt 08 Rw 03 Kelurahan Kaya Setia Kecamatan. Pasar Muara Bungo Kabupaten. Bungo.

Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi membenarkan penangkapan 2 (dua) orang pelaku pengedar narkoba atas nama, 1. Y ID Als YD, 18 Tahun, warga Kembang Pasemban Rt 014 /000 Kel. Kembang Pasemban Kec.Mersam Kab.Batanghari,  2. RG Als RBin R 20 Tahun , warga Jl Yusuf Mukti Rt 008 /003 Kel.Jaya Setia Kec Pasar Muara Bungo Kab.Bungo

Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba didaerah tepi danau tepatnya dirumah milik RG, mendapatkan informasi tersebut satgas Tindak ops bersinar satresnarkoba polres bungo bergerak ke tkp.

Sesampainya di tkp langsung berpencar mengelilingi rumah tersebut, kemudian salah satu anggota satresnarkoba mengetuk pintu kamar karena dicurigai ada orang didalamnya, setelah dibuka paksa oleh tim opsnal narkoba polres  bungo.

Terlihatlah dua orang yang akan membuang barang bukti keluar Jendela yang dicurigai narkotika jenis sabu ,dan dengan sigap satgas tindak langsung mengamankan kedua pelaku yang bersembunyi didalam kamar dan kemudian kedua tersangka digiring keluar didekat jendela yang disaksikan oleh ketua Rt setempat dimana mereka membuang barang bukti, dan ditemukanlah barang bukti didalam  kotak permen merek mentos warna biru berupa 7(tujuh) plastik klip yamg isinya diduga narkotika jenis sabu yang telah dipaket dan siap untuk di edarkan dan kedua tersangka langsung diamankan dan dibawa ke mako polres bungo untuk pemeriksaan lebih lanjut.         

Barang bukti  yang di amankan, - 7 (Tujuh) plastik klip yang isinya diduga narkotika jenis sabu, - 2b(Dua)  sekop pengambil sabu yang terbuat dari plastik pipet Pasal yg dipersangkakan: pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UURI No 35 thn 2009 tentang narkotika.

    
   



Posted via Blogaway


Next
« Prev Post
Previous
Next Post »