KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH
JAMBI
MEMANGGIL PARA PEMUDA DAN PEMUDI WARGA NEGARA
INDONESIA
DAERAH JAMBI DARI SUMBER SMU/SEDERAJAT DAN SARJANA (S1) UNTUK
DIDIDIK MENJADI BINTARA POLRI T.A. 2016
1. Rujukan Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/830/IV/2016 tanggal 5 April
2016 tentang Pemberitahuan
Penerimaan Bintara Polri TA. 2016.
2. Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas,
dengan ini diumumkan bahwa pada tanggal 10 Agustus 2016 akan dibuka pendidikan Bintara
Polri dan Bintara Khusus Penyidik Pembantu Polri, dengan persyaratan sebagai berikut :
a.
Persyaratan
Umum:
1)
Warga Negara Indonesia.
2) Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3) Setia kepada Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD RI Thn 1945.
4)
Pendidikan paling rendah SMU/ Sederajat.
5) Usia minimal 18 (delapan
belas) tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri).
6)
Sehat jasmani dan rohani.
7) Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu
kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
dari Polres setempat.
8)
Berwibawa, jujur, adil dan
berkelakuan tidak tercela.
9) Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b Persyaratan lain :
1)
Bintara Polri Tugas Umum
a) Pria/Wanita,
bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan
Polri/TNI.
b)
Berijazah serendah
- rendahnya SMU/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan paket A dan B) dengan atau
SMK yang sesuai dengan kompentensi tugas pokok Polri ( kecuali Tata Busana dan
tata kecantikan) dengan prioritas bagi
lulusan D IV Keperawatan, SMK seni musik dan SMK kesehatan hewan/produksi ternak,
jurusan pelayaran, teknik perkapalan, ketenagalistrikan, tehnik elektronik dan
tehnik permesinan dengan nilai akhir ( gabungan nilai UN dan nilai sekolah)
minimal 60.
c)
Umur pada saat
pembukaan pendidikan Bintara Polri T.A. 2016 :
(1) Lulusan
SMA/SMK umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016
minimal 17 tahun 6 bulan (Maksimal lahir Februari 1999) dan maksimal 21 tahun minimal ( lahir Agustus 1995).
(2) Lulusan D IV
Keperawatan umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A.
2016 minimal 17 tahun 6 bulan ( maksimal lahir Februari 1999) dan maksimal 24
tahun ( minimal lahir Agustus 1992).
d)
Bagi
lulusan tahun 2016 ( yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII
semester I minimal 60 dan setelah lulus menyerahkan ijasah dengan nilai 60.
e)
Bagi yang
memperoleh ijasah dari negara lain, harus mendapat pengesahan dari
Kemenbuddikdasmen.
f)
Tinggi badan dengan berat badan seimbang
menurut ketentuan yang berlaku :
(1)
Pria 165 ( seratus enam puluh lima) CM.
(2)
Wanita 160 (seratus enam puluh) CM.
g) Belum pernah
nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam Diktuk Bintara Polri ditambah 2
(dua) tahun setelah lulus, belum pernah melahirkan bagi casis wanita dan belum
pernah punya anak kandung/biologis bagi casis pria dibuktikan dengan surat
keterangan lurah/Kades.
h) Tidak
bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota
badan lainya, kecuai yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
i) Dinyatakan
bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansi
kesehatan pemerintah (RS pemerintah atau klinik BNN/BNP/BNK).
j) Berdomisili
2 (dua) tahun diwilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda
Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari lurah/kades
setempat dengan diketahui oleh Kapolsek.
h) Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang
tugas Kepolisian dengan prioritas pada Polda yang memerlukan penguatan sumber
daya manusia dan dalam rangka pembentukan Polda baru.
2)
Bintara Khusus Penyidik Pembantu :
a) Pria/Wanita,
bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan
Polri/TNI.
b) Berijazah
serendah-rendahnya S 1 dengan program studi ( kecuali Sarjana seni, satra,
dokter gigi, pertanian dan pendidikan) yang terakreditas Ban-PT minimal B dan
wajib melampirkan tanda lulus/ijazah yang dilegalisir oleh Universitas dengan
nilai rata-rata IPK minimal 2,50 (dua koma lima nol).
c) Umur pada
saat pembukaan pendidikan pembentukan Bintara Polri T.A. 2016 lulus S-1 minimal
17 tahun 6 bulan ( maksimal lahir Februari 1999 ) dan maksimal 25 tahun
(minimal lahir Agustus 1991).
d) bagi yang
memperoleh ijazah dari Negara lain, harus mendapat pengesahan dari
Kemenbuddiknasmen.
e) Tinggi badan
dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku :
(1) Pria 165 (seratus enam puluh lima) CM
(2) Wanita 160 (seratus enam puluh) CM
f) Belum
pernah nikah, sanggup tidak menikah/kawin selama dalam Diktuk Bintara Polri
ditambah 2 (dua) tahun setelah lulus, belum pernah melahirkan bagi casis wanita
dan belum pernah punya anak kandung/biologis bagi casis pria dibuktikan dengan
surat keterangan lurah/Kades.
g) Tidak
bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota
badan lainya, kecuai yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.
h) Dinyatakan
bebas narkoba dengan menyerahkan surat keterangan bebas narkoba dari instansai
kesehatan pemerintah ( RS pemerintah atau klinik BNN/BNP/BNK).
i) Berdomisili
2 (dua) tahun diwilayah Polda tempat mendaftar dengan melampirkan Kartu Tanda
Penduduk, Kartu Keluarga dan surat keterangan domisili dari lurah/kades
setempat dengan diketahui oleh Kapolsek.
j) Bersedia
ditempatkan diseluruh wilayah NKRI dan bersedia ditugaskan pada semua bidang
tugas Kepolisian dengan prioritas pada Polda yang memerlukan penguatan sumber
daya manusia dan dalam rangka pembentukan Polda baru.
3)
Bagi yang memiliki prestasi di bidang
olahraga/akademik atau prestasi khusus lainya ditingkat Internasional/nasional
agar melampirkan bukti berupa piagam/medali/sertifikat atau bukti lainnya.
4)
Mengikuti dan lulus Rik/Uji dengan sistem
gugur, yang meliputi materi dan urutan kegiatan sebagai berikut :
a)
Rikmin awal.
b)
Rik Kes badan hap
I.
c)
Rik Psi tertulis.
d)
Uji akademik :
(1)
Pengetahuan umum.
(2)
Bahasa Indonesia.
(3)
Bahasa Inggris.
e)
Rik Kes badan hap
II ( termasuk keswa)
f)
Uji puan Jasmani.
g)
Pendalaman PMK.
h)
Rikmin Akhir.
i)
Sidang terbuka
lulus sementara.
j)
Giat supervisi di
panda oleh tim supervisi panpus.
k)
Sidang terbuka kelulusan.
5) Tidak terikat perjanjian ikatan dinas
dengan suatu instansi lain.
6) Bagi yang sudah bekerja secara tetap
sebagai pegawai/karyawan:
a) Mendapat
persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan
b) Bersedia
diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti
pendidikan pembentukan Bintara Polri.
7)
Bersedia mentaati peraturan bebas KKN
baik langsung maupun tidak langsung, apabila terbukti secara hukum melanggar
sebagaimana yang dimaskud maka bersedia dinyatakan tidak lulus dan atau
dikeluarkan dari pendidikan pembentukan.
8)
Selama pelaksanaan kegiatan penerimaan
Bintara Polri, peserta tidak dipungut biaya apapun, seluruh biaya pelaksanaan
dibebankan kepada anggaran Polri T.A. 2016.
3. Pendaftaran dimulai pada
tanggal 7 April s/d 30 April 2016 melalui website www.penerimaan.polri.go.id.
4. Tempat daftar/verifikasi
untuk Bintara Polri Tugas Umum di Polres/Ta tempat tinggal peserta dan untuk
Bintara Polri Khusus Penyidik Pembantu di Sekretariat Biro SDM Polda Jambi.




