Tribratanewsjambi.com - Tomu alias Tomy bin Bustomi (27) kini mendekam di balik terali besi Mapolsek Telanaipura. Warga Jalan Natuna RT 02, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi, ini diamankan karena mencuri motor di Universitas Jambi kampus Telanaipura, 28 April 2016.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasubbag Humas, AKP Sri Kurniati mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan LP/B/287/IV/2016 /SPKT A, tanggal 28/April 2016.
"Korban bernama Yandra Pratikto (21) yang merupakan Mahasiswa di Universitas Jambi tempat tersangka melakukan pencurian tersebut," ujar AKP Sri Kurniati, Sabtu (30/4).
Kata Dia, tersangka ditangkap tidak lama setelah mencuri motor tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Rx King BH 2842 AZ.
"Sementara barang bukti kita amankan dahulu, dan tersangka masih kita lakukan penyelidikan untuk proses lebih lanjut," pungkas Sri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsekta Telanaipura. Tersangka Tomu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Jkn)
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani melalui Kasubbag Humas, AKP Sri Kurniati mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan LP/B/287/IV/2016 /SPKT A, tanggal 28/April 2016.
"Korban bernama Yandra Pratikto (21) yang merupakan Mahasiswa di Universitas Jambi tempat tersangka melakukan pencurian tersebut," ujar AKP Sri Kurniati, Sabtu (30/4).
Kata Dia, tersangka ditangkap tidak lama setelah mencuri motor tersebut. Barang bukti yang diamankan yakni 1 unit sepeda motor jenis Yamaha Rx King BH 2842 AZ.
"Sementara barang bukti kita amankan dahulu, dan tersangka masih kita lakukan penyelidikan untuk proses lebih lanjut," pungkas Sri.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini tersangka mendekam di sel tahanan Mapolsekta Telanaipura. Tersangka Tomu dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian sepeda motor (Curanmor) dengan ancaman kurungan diatas lima tahun penjara. (Jkn)



