Tribratanewsjambi.com - KAPAL PATROLI DITPOLAIR POLDA JAMBI KP. XXVI -1003 kembali melakukan upaya penegakan hukum terhadap kegiatan TINDAK PIDANA di bidang KARANTINA HEWAN, IKAN dan TUMBUHAN yaitu melakukan kegiatan pengangkutan BAWANG MERAH tanpa di lengkapi dengan dokumen syah berupa SERTIFIKAT KARANTINA.
Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Trisnadi menerangkan, Penangkapan ini pada hari Jum'at (22/04) sekira pukul 23.15 Wib di wilayah Perairan Kuala pulau burung nipah panjang Kab. Tanjab Timur Provinsi Jambi.
Pada saat Kapal Patroli Dit Polair Polda Jambi KP. XXVI - 1003 sedang melakukan kegiatan Patroli Rutin, melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) Unit KM. PIKA JAYA GT.29 bendera indonesia, dengan jumlah Abk. 5 orang yang di Nakhodai oleh Sdr Andi arwis.
Dari hasil pemeriksaan awal yang dilakukan terhadap Nahkoda Kapal diketahui bahwa, 1.KM. Pika jaya berlayar dari wilayah Perairan sungai buluh dengan tujuan pelayaran adalah wilayah Perairan suak kandis. 2.Bahwa muatan yang diangkut oleh KM. Pika jaya sesuai dalam manifet kapal adalah - drum 7 buah, - kasur 4 buah, - 1477 buah kelapa busuk, - BAWANG MERAH 2000 karung tanpa dilengkapi dengan dokumen yang syah berupa sertifikat karantina. (Jkn)
Next
Penambangan Emas (Peti) Tenggelam Di Sei Batang Tembesi Previous
Kapolsek Muara Tembesi Jumling Di Masjid Nurul Huda Himbau Warga Waspada Kriminalitas
Penambangan Emas (Peti) Tenggelam Di Sei Batang Tembesi Previous
Kapolsek Muara Tembesi Jumling Di Masjid Nurul Huda Himbau Warga Waspada Kriminalitas