Tribratanewsjambi.com - Selasa (26/04) pukul 00.30 wib Polsek Rantau Rasau berhasil menangkap penggunaan narkoba, Seperti yang dilakukan tiga warga asal Kecamatan Nipah Panjang yang menggunakan Narkoba jenis sabu dipinggir jalan.
Adapun Pelaku yang amankan MD(37) warga Kelurahan Nipah Panjang II, JR (39) warga Parit Bom Kelurahan Nipah Panjang II dan M (18) warga Parit Bom Kelurahan Nipah Panjang II. Ketiganya di jerat Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ketiganya diancam hukuman pidana min empat tahun dan maksimal 12 tahun.
Kapolres Tanjabtim, AKBP Bramono Purnomo Nugroho SIK melalui Kapolsek Rantau Rasau, AKP Gunawan membenarkan penangkapan pelaku penyalahgunaan Narkotika "Lokasi penangkapan dijalan Beton Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Rantau Rasau."
Sebelum melakukan penangkapan, pihaknya telah mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar, bahwa dilokasi sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
"Berdasarkan info tersebut dilakukan penyelidikan dan diketahui dua unit kendaraan roda empat dan tiga orang pelaku pelaku sedang di samping mobil APV," urainya.
Berdasarkan kecurigaan kemudian dilakukan pemeriksaan, dan ditemukan seperangkat alat hisap di sekitar TKP diduga habis digunakan oleh ketiga pelaku. (Jkn)
Posted via Blogaway
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »