Tribratanewsjambi.com
- Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya Anggota Polres Tebo dan BKSDA Jambi
berhasil meringkus pembunuh gajah Dadang di Sumay, Tebo yang terjadi 28 Januari
2016.
Kedua
tersangka yang diamankan adalah SK (78) Warga Sumay dan EJ (43) warga Lubuk
Benteng. Mereka merupakan warga Tebo dan ditangkap di rumahnya.
Tersangka
ditangkap 10 April 2016. Kini keduanya diamankan di Mapolda Jambi. Sejauh ini
belum ada keterangan resmi dan kapolda yang akan menyampaikan release resmi
nanti. (Jkn)




