Tribratanewsjambi.com
- Selain mengamankan dua tersangka pembunuh gajah Dadang di Sumay Tebo, anggota
Satreskrim Polres Tebo dan BKSDA Jambi juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Barang
bukti yang diamankan adalah tengkorak kepala gajah, gading sepanjang 98 Cm
berdiameter 10 cm dengan berat 10 kg.
"Ini
barang bukti didapatkan dari penangkapan tersangka," ujar Kapolda Jambi,
Brigjen Pol Musyafak, kepada wartawan, Selasa (11/4).
Dua
tersangka yang diamankan SK (78) Warga Semambu, Sumay dan EJ (43) warga Lubuk
Benteng. Keduanya ditangkap di rumahnya masing masing.
Diketahui
pembunuhan gajah Dadang dilakukan 28 Januari 2016. (Jkn)











