Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Gading Panjang 98 Cm Diamankan Di Tebo

Penulis/Publish On Selasa, April 12, 2016










Tribratanewsjambi.com - Selain mengamankan dua tersangka pembunuh gajah Dadang di Sumay Tebo, anggota Satreskrim Polres Tebo dan BKSDA Jambi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan adalah tengkorak kepala gajah, gading sepanjang 98 Cm berdiameter 10 cm dengan berat 10 kg. 

"Ini barang bukti didapatkan dari penangkapan tersangka," ujar Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak, kepada wartawan, Selasa (11/4). 

Dua tersangka yang diamankan SK (78) Warga Semambu, Sumay dan EJ (43) warga Lubuk Benteng. Keduanya ditangkap di rumahnya masing masing.
Diketahui pembunuhan gajah Dadang dilakukan 28 Januari 2016. (Jkn)

back to top