Tribratanewsjambi.com – MH (25) warga Parit 8 Kelurahan Tungkal II dan DD(35) warga Jl Kalimantan Kualatungkal, kini mendekam di balik jeruji besi Mapolres Tanjab Barat. Keduanya diamankan sedang asik mengkonsumsi sabu di Hotel City Jalan Parit Gompong Kualatungkal.
Kedua pelaku, saat ini dibawa dan diamankan ke Mapolres Tanjabbar guna pemeriksaan selanjutnya.
Kasat Narkoba Polres Tanjabbar, AKP Iskandar mengatakan, dari keterangan tersangka, mereka mendapatkan barang terlarang ini dari Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kualatungkal yang saat ini sudah diketahui identitasnya.
"Saat ini kita masih mengembangkan penyelidikan atas kasus ini," (Jkn)
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



