tribratanewsjambi.com - Sabtu tgl 19 Maret 2016 sekitar jam 14.00 Wib tim Satgas II Ditresnarkoba Polda Jambi telah menangkap 2 Tersangka an. S, umur 34 th dan Perempaun an. N. di rumah Tersangka di lorong citra no. 53 kel. Kenali asam atas kec. Kota baru.
Pada saat dilakukan penggeledah ditemukan barang bukti berupa 9 paket Narkotika jenis shabu, pengangkapan ini ikut disaksikan oleh Ketua Rt setempat an. M. Said Kemudian Tsk dan BB dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, S.H, S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan tentang penangkapan tersebut, beliau menambahkan penangkapan ini atas peran serta masyarakat memberikan informasi kepada Pihak Kepolisian. (inddtt)




