Tribratanewsjambi.com – Polres Batanghari Minggu (27/03) pukul 19.30 wib, berhasil menangkap
tersangka pengedar uang palsu di sebuah warung yang berlokasi di Kelurahan Rengas Condong, Muarabulian.
Penangkapan
tersangka bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat bahwa ada seseorang
yang mencurigakan dengan membelanjakan uang palsu. Berbekal laporan tersebut,
anggota langsung turun ke lokasi untuk mengamankan tersangka.
Perbuatan ini dijerat dengan pasal
36 ayat 2, UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan anacaman hukuman
10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. (Jkn)








