Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Pengedar Upal Di Muarabulian Di Tangkap

Penulis/Publish On Selasa, Maret 29, 2016



Tribratanewsjambi.com – Polres Batanghari Minggu (27/03) pukul 19.30 wib, berhasil menangkap tersangka pengedar uang palsu di sebuah warung yang berlokasi di Kelurahan Rengas Condong, Muarabulian.

Penangkapan tersangka bermula dari laporan yang disampaikan masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan dengan membelanjakan uang palsu. Berbekal laporan tersebut, anggota langsung turun ke lokasi untuk mengamankan tersangka.


Perbuatan ini dijerat dengan pasal 36 ayat 2, UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang dengan anacaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 miliar. (Jkn)

back to top