Tribratanewsjambi.com
– Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap dua
pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada hari Kamis (23/3) sekitar
Pukul 12.00 Wib di Rt.16 Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.
Kabid
Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Dalam Operasi Bersinar
2016 ini, Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan sepasang
pelaku yang diantaranya dengan inisial RI (31) jenis kelamin laki-laki dan M
(30) berjenis kelamin perempuan, keduanya warga Sulanjana Jambi Timur.
Dalam
penangkapan ini Satgas Operasi Bersinar Sat Resnarkoba Polresta Jambi menyita
barang bukti satu paket kecil diduga shabu dengan berat kotor 0,28gram, satu buah
alat hisap shabu bong, satu buah pirek kaca yang masih ada sisa shabu, dua buah
korek api gas dan dua unit hp.
Penangkapan
berawal dari info masyarakat bahwa di tkp sering terjadi tindak pidana narkoba
kemudian berbekal info tersebut anggota Ops Antik Bersinar Sat Resnarkoba Polresta
Jambi langsung mendatangi tkp sekira pukul 12.00 wib ,kemudian dari tkp
diamankan 2 laki laki berinisial RI dan MI kemudian perempuan berinisial M dan
pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket shabu dilantai dekat ketiga
tsk duduk dan pada saat penangkapan tersebut tsk MI sedang memegang alat hisap
shabu (bong) , dan tsk RI mengakui bahwa shabu ia dapat dikasih oleh G yang
belum tertangkap
Saat
ini ketiga Tersangka dan barang bukti diamankan Di polresta Jambi untuk proses
lebih lanjut dan kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal
112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LAERSHI)