Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Operasi Bersinar 2016, Wanita Cantik Diamankan Sedang Nyabu Bersama Pria Oleh Reskoba Polresta Jambi

Penulis/Publish On Senin, Maret 28, 2016

Tribratanewsjambi.com – Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada hari Kamis (23/3) sekitar Pukul 12.00 Wib di Rt.16 Kelurahan Sulanjana Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi.

Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi mengatakan Dalam Operasi Bersinar 2016 ini, Opsnal Tim I Sat Resnarkoba Polresta Jambi berhasil mengamankan sepasang pelaku yang diantaranya dengan inisial RI (31) jenis kelamin laki-laki dan M (30) berjenis kelamin perempuan, keduanya warga Sulanjana Jambi Timur.

Dalam penangkapan ini Satgas Operasi Bersinar Sat Resnarkoba Polresta Jambi menyita barang bukti satu paket kecil diduga shabu dengan berat kotor 0,28gram, satu buah alat hisap shabu bong, satu buah pirek kaca yang masih ada sisa shabu, dua buah korek api gas dan dua unit hp. 

Penangkapan berawal dari info masyarakat bahwa di tkp sering terjadi tindak pidana narkoba kemudian berbekal info tersebut anggota Ops Antik Bersinar Sat Resnarkoba Polresta Jambi langsung mendatangi tkp sekira pukul 12.00 wib ,kemudian dari tkp diamankan 2 laki laki berinisial RI dan MI kemudian perempuan berinisial M dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket shabu dilantai dekat ketiga tsk duduk dan pada saat penangkapan tersebut tsk MI sedang memegang alat hisap shabu (bong) , dan tsk RI mengakui bahwa shabu ia dapat dikasih oleh G yang belum tertangkap


Saat ini ketiga Tersangka dan barang bukti diamankan Di polresta Jambi untuk proses lebih lanjut dan kepada para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (LAERSHI)

back to top