Tribratanewsjambi.com - Tersangka inisial AE (48) tahun pelaku pemerkosaan terhadap anak dibawah
umur RN (10) tahun keponakannya sendiri, akhirnya ditangkap jajaran
Unit PPA Satreskrim Polres Tanjab Barat, Jumat 4 Maret 2016.
Tersangka AE, ditangkap di Jalan Al-Falah RT 001 Kel. Tungkal Harapan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, Jumat 4 Maret 2016. Penangkapan AE merupakan hasil pengembangan laporan LN (36) tahun tidak lain tante korban berinisial RN ke Polres Tanjab Barat, Kamis 3 Maret 2016.
Berdasarkan hasil laporan tante korban, pihaknya dari Satuan Reskrim langsung melakukan pengintaian dan curiga terhadap pelaku yang tidak lain adalah keponakan korban.
Demikian dikatakan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media, Jumat 11 Maret 2016, pukul 09.00 Wib di Mapolres.
Adapun kronologisnya pada hari Jum'at 4 Maret 2016 sekira pukul 16.00 WIB, pelapor mendapatkan cerita dari keponakannya bernama AD, yang menceritakan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan (hubungan badan) dengan korban, dengan cara pelaku menyuruh korban memegang alat vitalnya kemudian pelaku menyetubuhi korban, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tanjab Barat.
Dijelaskan Kapolres, tersangka AE (48) tahun merupakan duda yang sudah bercerai dengan istrinya selama 7 tahun dan hidup berpindah pindah ikut saudaranya. Dan korban berinisial RN (10) tahun yang masih ada hubungan saudara dengan pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 12 kali dengan modus operandi jika tidak mau melayani pelaku tidak akan diberikan uang jajan," beber Kapolres kepada wartawan.
Meski demikian, kata Kapolres, Pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya, dan merasa malu karena telah mencoreng keluarga besar sendiri.
Jika benar dan terbukti bersalah, bahwa tersangka yang sedang diamankan dijerat pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D, UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Agus.
Tersangka AE, ditangkap di Jalan Al-Falah RT 001 Kel. Tungkal Harapan Kec. Tungkal Ilir Kab. Tanjab Barat, Jumat 4 Maret 2016. Penangkapan AE merupakan hasil pengembangan laporan LN (36) tahun tidak lain tante korban berinisial RN ke Polres Tanjab Barat, Kamis 3 Maret 2016.
Berdasarkan hasil laporan tante korban, pihaknya dari Satuan Reskrim langsung melakukan pengintaian dan curiga terhadap pelaku yang tidak lain adalah keponakan korban.
Demikian dikatakan Kapolres Tanjab Barat AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH dalam keterangan persnya kepada sejumlah awak media, Jumat 11 Maret 2016, pukul 09.00 Wib di Mapolres.
Adapun kronologisnya pada hari Jum'at 4 Maret 2016 sekira pukul 16.00 WIB, pelapor mendapatkan cerita dari keponakannya bernama AD, yang menceritakan bahwa pelaku telah melakukan persetubuhan (hubungan badan) dengan korban, dengan cara pelaku menyuruh korban memegang alat vitalnya kemudian pelaku menyetubuhi korban, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres Tanjab Barat.
Dijelaskan Kapolres, tersangka AE (48) tahun merupakan duda yang sudah bercerai dengan istrinya selama 7 tahun dan hidup berpindah pindah ikut saudaranya. Dan korban berinisial RN (10) tahun yang masih ada hubungan saudara dengan pelaku.
Berdasarkan pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengaku melakukan perbuatan bejat tersebut sebanyak 12 kali dengan modus operandi jika tidak mau melayani pelaku tidak akan diberikan uang jajan," beber Kapolres kepada wartawan.
Meski demikian, kata Kapolres, Pelaku mengaku sangat menyesali perbuatannya, dan merasa malu karena telah mencoreng keluarga besar sendiri.
Jika benar dan terbukti bersalah, bahwa tersangka yang sedang diamankan dijerat pasal berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76D, UU RI NO.35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” kata Agus.