Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Polres Tanjab Barat Bekuk Pelaku Hipnotis Yang Meresahkan Masyarakat

Penulis/Publish On Jumat, Maret 18, 2016

Tribratanewsjambi.com - Aparat Sat Reserse Kriminal Polres Tanjung Jabung Barat berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan bermodus hipnotis yang yang sempat meresahkan warga Kuala Tungkal. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan sedikit pun.

Kapolres Tanjung Jabung Barat AKBP Agus Sumartono, SIK, SH, MH mengatakan, pelaku berjumlah dua orang, salah satu berinisial KH als ACOK sudah berhasil diamankan. Sementara pelaku IZ (45) masih buron.

“Benar 1 orang pelaku inisial KH als ACOK sudah berhasil diamankan pada Rabu 24 Februari 2016 pada pukul 15.00 di Jalan Panglima H.Saman,Kel. Tungkal III, Kec. Tungkal Ilir, Kab. Tanjab Barat. Sementara IZ (45) masih buron," ujar Kapolres dalam keterangan pers nya, Jumat (11/3)

Dari keterangan salah satu pelapor, modus operandi pelaku pura pura memberi tahu korban bahwa dompetnya jatuh berisi emas 10 mayam, dan akan diberikan ke korban dengan syarat berikan cincin emas 1 mayam saja. Dengan kekuatan hipnotis mengelabuhi korbang hingga kemudian korban tidak sadar, pelaku lantas kabur. "Salah satu korban, Juwita (36) warga Jalan Kapt. Piere Tandean RT 01 Kel. Tungkal III," beber Kapolres.

Disamping itu, menurut keterangan pelaku dan di cross cek dengan korban beberapa korban juga tertipu dengan modus bermacam-macam antara lain mampir ke rumah pura-pura minta minum kemudian menceritakan bahwa pelaku menemukan emas mau diwakafkan, kemudian merayu korban agar dibagi dua dengan syarat menyerahkan cincin emasnya, pelaku nawarkan ojek dan menepuk pundak korban hingga linglung dan tas nya diambil, pelaku mengaku saudara korban diantar ke anaknya sampai dijalan kalung diminta, pelaku pura pura menemukan emas 10 mayam (padahal emas palsu yang dilengkapi surat palsu) merayu kotban akan memberikan kepada korban dengan harga setengah setelah dibayar pelaku kabur. Tandas Kapolres.

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »