![]() |
Tersangka Pemerkosa Anak Kandung |
Tribratanewsjambi.com – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian
Resor Kota Jambi berhasil mengungkap dan menangkap dua tersangka kasus
tindak pidana perbuatan cabul dan pemerkosaan. Penangkapan didasarkan laporan polisi pada Rabu, 10 Februari 2016 pukul
18.00 WIB, dengan pelapor seorang ibu berinisial S, 51 tahun, warta
Kelurahan Paal Kota Baru Jambi.
Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi menjelaskan kepada petugas, ibu korban melaporkan SM, suaminya telah melakukan perbuatan tidak senonoh pada anaknya, DW (21), kemudian Petugas langsung melakukan pemeriksaan kasus ini. Berdasarkan hasil visum
terhadap korban, diketahui bahwa selaput dara korban rusan yang
diakibatkan oleh kekerasan.
Usai pemeriksaan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap
tesangka di rumahnya. Tersangka pelaku dibawa ke Polresta Jambi guna
penyidikan lebih lanjut tanpa ada perlawanan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami depresi dan saat ini korban dirawat di RS Jiwa
.
Barang Bukti berupa hasil Visum et Repertum dan hasil pemeriksaan psikologis. Sampai saat ini, kasus masih dalam penyidikan lebih lanjut.(LAErshi)