Tribratanewsjambi.com
– Kamis (11/02) Polresta Jambi menangkap 1 (satu) Orang tersangka jambret atas
nama H Bin M Als T warga Marene Kel Eka Jaya Jambi Selatan.
Adapun
Korban atas nama Nyimas Sri Ramadhani warga Kel Krangen Kec Sekernan Kab Muara
Jambi, dengan kerugian 1 (satu) buah Tas warna hitam, 1 (satu) buah Hp Iphone 4
dan uang tunai Rp. 100,000 (Seratus ribu rupiah).
Waktu
penangkapan, Team opsnal melakukan lidik dan dapat informasi tsk berada dirumah
orng tuanya di rengas bandung, Kemudian team opsnal menuju rengas bandung muaro
jambi dan menangkap tersangka dirumah orang tuanya tanpa perlawanan, barang
bukti yang diamankan 1(satu) buah tas sandang dan 1(satu) Unit R2 Honda Vario.
(Jkn)




