tribratanewsjambi.com - Kapolsek Betara bersama unit reskrim Polsek Betara mengamanakan pelaku tindak pidana pencurian
Pada hari minggu tanggal 31 Januari 2016 sekitar pukul 13.00 WIB korban ALI HIKMAH, Laki2, 41 Thn, Islam, Petani, Parit 10 RT 13 Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kuala Betara pulang dari pasar mendapati pintu warung miliknya telah rusak, kemudian mengecek seisi warung dan celengan milik pelapor sudah tidak ada.
Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke polsek betara untuk di selidiki. Kemudian Kapolsek memerintahkan anggotanya untuk melakakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi saksi yang ada, pada pukul 09.00 WIB Kapolsek bersama anggota mengamankan tersangka AS, Laki2, 14 Thn, Pelajar dirumahnya bersama barang bukti yang ada
Kerugian :
1. Uang Rp 134.000,-
2. 1 buah engsel pintu.
3. 1 buah kunci motor.
Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Betara Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(inddtt)




