Tribratanewsjambi.com - Sabtu (20/2) sekitar pukul 20.00 Wib Satres Narkoba Polres Merangin, menangkap seorang remaja usia 17an tahun karena terkait
kasus narkoba. Dalam proses penangkapan
dilakukan Ada dua orang pelaku yang saat itu
berhasilkan diamankan oleh petugas.
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sobri, Minggu (21/2).
mengatakan Pelaku pertama adalah Bambang Sundara bin Parimpun. Pria kelahiran Bangko berusia 22 tahun ini merupakan warg Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Merangin.Sementara rekannya adalah IS. Remaja berusia 17 tahun ini merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMA di wilayah Tabir.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di bilangan Dusun Semayo Kelurahan Rantau Panjang, Tabir, sering terjadi transaksi narkoba. Sekira pukul 19.00, tim Satgas Gabungan Ops Satres Narkoba Polres Merangin bertolak ke TKP. Hasilnya adalah diamankannya dua orang pelaku tersebut beserta barang buktinya.
Barang bukti yang ditemukan adalah satu plastik bening. Didalamnya ada serbuk diduga narkoba jenis sabu yang beratnya 0,26 gram. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu sim-nya.
Pelaku IS ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi DPO juga dalam kasus terkait narkoba. Yakni dalM perkara penyalahgunaan narkoba pelaku lain bernama Boby Citra Asmara. (LAErshi)
Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sobri, Minggu (21/2).
mengatakan Pelaku pertama adalah Bambang Sundara bin Parimpun. Pria kelahiran Bangko berusia 22 tahun ini merupakan warg Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Merangin.Sementara rekannya adalah IS. Remaja berusia 17 tahun ini merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMA di wilayah Tabir.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di bilangan Dusun Semayo Kelurahan Rantau Panjang, Tabir, sering terjadi transaksi narkoba. Sekira pukul 19.00, tim Satgas Gabungan Ops Satres Narkoba Polres Merangin bertolak ke TKP. Hasilnya adalah diamankannya dua orang pelaku tersebut beserta barang buktinya.
Barang bukti yang ditemukan adalah satu plastik bening. Didalamnya ada serbuk diduga narkoba jenis sabu yang beratnya 0,26 gram. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu sim-nya.
Pelaku IS ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi DPO juga dalam kasus terkait narkoba. Yakni dalM perkara penyalahgunaan narkoba pelaku lain bernama Boby Citra Asmara. (LAErshi)