Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Satres Narkoba Polres Merangin Bekuk Pelajar Pemakai Narkoba

Penulis/Publish On Sabtu, Februari 27, 2016

Tribratanewsjambi.com - Sabtu (20/2)  sekitar pukul 20.00 Wib Satres Narkoba Polres Merangin, menangkap seorang remaja usia 17an tahun karena terkait kasus narkoba. Dalam proses penangkapan dilakukan  Ada dua orang pelaku yang saat itu berhasilkan diamankan oleh petugas.

Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sobri, Minggu (21/2).
mengatakan Pelaku pertama adalah Bambang Sundara bin Parimpun. Pria kelahiran Bangko berusia 22 tahun ini merupakan warg Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Merangin.Sementara rekannya adalah IS. Remaja berusia 17 tahun ini merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMA di wilayah Tabir.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di bilangan Dusun Semayo Kelurahan Rantau Panjang, Tabir, sering terjadi transaksi narkoba. Sekira pukul 19.00, tim Satgas Gabungan Ops Satres Narkoba Polres Merangin bertolak ke TKP. Hasilnya adalah diamankannya dua orang pelaku tersebut beserta barang buktinya.

Barang bukti yang ditemukan adalah satu plastik bening. Didalamnya ada serbuk diduga narkoba jenis sabu yang beratnya 0,26 gram. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu sim-nya.

Pelaku IS ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi DPO juga dalam kasus terkait narkoba. Yakni dalM perkara penyalahgunaan narkoba pelaku lain bernama Boby Citra Asmara. (LAErshi)

Next
« Prev Post
Previous
Next Post »