Keenam tersangka yang diamankan adalah :
1. KT , Lk, 33 thn
2.
JR 26 thn
3. A, 26th
4. I, 29th
5. M, 29th
6. M, 26th
Penangkapan ini berawal dari info masyarakat bahwa di tkp sering terjadi tindak pidana narkoba kemudian berbekal info tsb anggtota satgas I ops antik Polresta Jambi langsung mendatangi tkp di. lorong sepengal Sungai sawang pukul
23.00 wib di lakukan penangkapan
terhadap 3 orang laki-laki di tkp tsb dan pada saat di lakukan penggeledahan
hanya ada alat hisap shabu habis digunakan lalu dari pengakuan tersangka mendapat
kan shabu dari I lalu di lakukan penangkapan di rumah I di temukan BB 4 paket
sedang dan 13 paket kecil dan atas
kejadian tsb tersangka dan barang bukti
dibawa dan diamankan ke polresta
jbi.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa, 4 paket sedang,13 paket kecil yg diduga shabu ,1 imbangan digital , uang Rp .8jt . (inddtt)