Kabid Humas Polda Jambi Akbp Kuswahyudi Tresnadi melalui Kompol Wirmanto mengungkapkan pada hari Jum'at pagi (5/2) sekitar pukul 06:00 Wib Tim Opsnal Subdit 1 Dit Reskrimsus Polda Jambi telah membekuk dua tersangka pengoplos gas subsidi ke non subsidi di Jalan Yos Sudarso Rt. 06 Kelurahan Sijenjang Kecamatan Jambi Timur Kota Jambi. kedua tersangka tersebut berinisial YS (30) dan S (30).
"Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan tentang adanya pengurangan berat tabung gas 12 Kg di TKP" kata Kasubbid Penmas.
Dari penangkapan kedua tersangka itu petugas berhasil mengamankan barang bukti 70 tabung gas 3 kg keadaan berisi, 10 tabung gas 3 kg keadaan kosong, 30 tabung gas 12 kg keadaan kosong, satu unit mobil suzuki carry, satu buah ember besar berisi es batu, 3 buah pipa alat suntik, 4 buah kawat penyuntik klep gas, 3 buah obeng dan 3 buah botol berisi karet warna merah.








