Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Mengurai Kasus Novel Baswedan: Preseden Buruk Jika Kejaksaan Menghentikan Penuntutan

Penulis/Publish On Kamis, Februari 11, 2016

Tribratanews.com – Upaya penghentian terhadap perkara tersangka Novel Baswedan akan menjadi preseden buruk, bagi penegakan hukum negeri ini. Terutama bagi pemerintahan saat ini. Harapan bahwa program Nawacita bisa menjadi harapan bagi konsolidasi demokrasi, bisa menjadi terdegradasi.

Hal ini mengemuka dalam diskusi tentang "Mengurai Kasus Novel Baswedan, Mau Dibawa Kemana?" yang digelar di kawasan SCBD, Rabu (10-06-2016). 

Diskusi yang digagas oleh Forum Penegakan Hukum ini, menghadirkan beberaoa pembicara, pengamat politik dari LIPI Dr Indira Samego, koordinator Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI) Fadli Nasution dan pakar pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Dr Suparji Ahmad SH, MH.

Acara dipandu oleh Sri Mulyono. Dalam pembukaannya, Sri Mulyono mengungkapkan bahwa kasus Novel Baswedan menjadi menarik karena sudah masuk ke ranah opini dan politik. "Padahal, sesungguhnya ini adalah masalah hukum," katanya.

Menjadi menarik lagi, karena diseretnya kasus Novel Baswedan ke ranah di luar hukum, justru oleh lingkaran kekuasaan. "Ini yang menarik didiskusikan, dan sekaligus akan menjadi keprihatinan nasional, jika benar bahwa kekuasaan atau Istana ikut melakukan intervensi atas perkara Novel Baswedan," kata moderator, Sri Mulyono.

Selanjutnya, pengamat politi Indira Samego menilai bahwa kasus Novel Baswedan ini sebenarnya persoalan ditrust atau ketidakpercayaan. "Ada perubahan politik yang sangat dinamis pasca reformasi. Saat ini, peta perpolitikan kita semakin memunculkan polarisasi kekuatan," katanya.

Secara teori, kekuatan politik berada pada partai politik. Namun, perkembangan di Indonesia tidak bisa dilihat semata pada hal itu. "Dulu, media adalah pilar keempat. Tapi sekarang ada pilar lain, yaitu media sosial atau rewalan, atau kekuatan yang terbentuk untuk membangun opini," katanya.

Inilah yang kemudian menjadikan kasus Novel Baswedan masuk ke ranah politik. "Demokrasi kita sudah makin sulit dirumuskan. Semakin banyak tantangan, akan semakin sulit bangsa ini melakukan konsolidasi menuju demokrasi yang sehat," tegasnya.

Dr Suparji Ahmad menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Meskipun hukum adalah produk politik, namun menjadi tidak sehat jika kemudian politik masuk untuk melakukan intervensi persoalan hukum.

"Dalam kasus Novel ini, jika diintervensi oleh kekuatan politik, maka ini akan menjadi preseden yang tidak bagus," tegasnya.

Seharusnya, biarkan saja kasus Novel Baswedan ini masuk ke proses persidangan. "Sekarang bola sudah ada di Kejaksaan Agung. Saya dengar, dakwaannya ditarik. Apakah ditarik untuk diperbaiki atau untuk dihentikan penuntutannya, itu yang kita tunggu," katanya.

Namun, jika dihentikan penuntutannya, tegas Dr Suparji harus ada alasan yang kuat. "Sesuai KUHAP, penuntutan bisa dihentikan kalau dua alat bukti tidak cukup, atau tersangka meninggal dunia, atau kadaluarsa," katanya.

"Dalam kasus NB, tidak ada alasan yang kuat. Dua alat buktinya sudah ada. Karenanya bisa dilimpahkan ke Kejaksaan. Nah, tinggal Kejaksaan Agung mau diapakan dengan kasus ini," katanya.

Ditegaskan oleh Dr Suparji, bahwa kasus NB ini akan menjadi preseden buruk jika dihentikan tanpa alasan yang kuat. "Nanti akan menjadi preseden, menjadi rujukan atau referensi bagi siapa saja yang menjadi tersangka, untuk menggunakan kekuatan opini atau kekuatan politik untuk menghentikan kasusnya," tegas Dr Suparji.

Apalagi, lanjutnya, Kejaksaan Agung dalam hal perkara ini adalah sebagai Pengacara Negara. "Kejaksaan sebagai Penuntut Umum yang mewakili negara, posisinya adalah mewakili korban. Jadi kalau kemudian menghentikan tanpa melalui proses pembuktian di pengadilan, akan berdampak buruk bagi penegakan hukum ke depan," katanya.

Seharusnya, kasus ini diproses terus ke pengadilan secara profesional. "Kalau ada tuduhan macam-macam dalam proses penyidikan, silakan saja dibuktikan di pengadilan. Yang penting diproses secara profesional, transparan dan terang benderang," tegasnya.(tbnews)

back to top