Kapolresta Jambi Kombes Pol Bernard Sibarani, S,IK melalui Kapolsek Pasar Kompol Ridwan Hutagaol,S.IK mengatakan penangkapan pemuda ini berawal dari informasi masyaraat dan berbekal informasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan tersangka saat berada di SPBU Payo Selincah, Kecamatan Jambi timur, Kota jambi.
Dari penggeledahan petugas juga berhasil mengamankan barang bukti empat paket narkotika berbentuk kristal bening yang berada dalam kantong jaket bagian depan sebelah kanan pada pelaku, plastik klip bening, pipet menyerupai sendok.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di mapolsek pasar guna pemeriksaan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara 6 tahun. (LA.Ershi)