Dua orang pelaku adalah Zailani dan Abdurahman, yang merupakan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Provinsi Riau. Sedangkan penampungnya adalah Alang, warga Kuala Tungkal, Kabupaten Tanjabbar.
Kapolres
Tanjabbar, AKBP Agus Sumartono, mengatakan penangkapan ketiga pelaku
merupakan hasil limpahan dari Polres Tembilahan, Polda Riau.
"Pelaku kita tangkap 19 Januari lalu berserta barang bukti di wilayah Tungkal Ilir," kata Agus, Selasa (26/1).
Agus menyebutkan, pada saat dilakukan pengejaran para pelaku sempat bersembunyi di semak-semak di wilayah Tungkal Ilir. Satu hari kemudian barulan ketiga pelaku ditangkap saat mereka hendak kembali ke Tembilahan.
"Barang bukti yang kita amankan antara lain satu unit pompong, uang tunai Rp 4 juta, empat unit handphone, dan jala ikan jenis bubu," sebut Agus.
Dari hasil pemeriksaan, Zailani diketahui merupakan residivis. Tahun 2003 lalu ia pernah ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api.
"Ketiga pelaku akan diserahkan ke Polres Tembilahan karena laporan pencuriannya ada di sana," tandasnya. (LAErshi)
"Pelaku kita tangkap 19 Januari lalu berserta barang bukti di wilayah Tungkal Ilir," kata Agus, Selasa (26/1).
Agus menyebutkan, pada saat dilakukan pengejaran para pelaku sempat bersembunyi di semak-semak di wilayah Tungkal Ilir. Satu hari kemudian barulan ketiga pelaku ditangkap saat mereka hendak kembali ke Tembilahan.
"Barang bukti yang kita amankan antara lain satu unit pompong, uang tunai Rp 4 juta, empat unit handphone, dan jala ikan jenis bubu," sebut Agus.
Dari hasil pemeriksaan, Zailani diketahui merupakan residivis. Tahun 2003 lalu ia pernah ditangkap atas kasus kepemilikan senjata api.
"Ketiga pelaku akan diserahkan ke Polres Tembilahan karena laporan pencuriannya ada di sana," tandasnya. (LAErshi)