Tribratanewsjambi.com.- Rabu (03/02) sekira pkl 10.30 wib satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika.
Kedua Tersangka adalah M Als S warga Rt.11 Kel. Tanjung Gedang Kec. Pasar Muara Bungo Kab. Bungo. ZH Als D warga Rt.21 Rw.07 Kel. Tanjung Gedang Kec. Pasar Muara Bungo Kab. Bungo.

Pada hari Rabu (03/02) sekira pukul 10.30 wib, berdasarkan informasi dari masyarakat telah terjadi transaksi Narkoba di Km.03 arah Bangko Jalinsum Rt.21 Rw.07 Kel. Pasir Putih Kec. Rimbo Tengah Kab. Bungo, tepatnya di ruko panti pijat, berdasarkan informasi tersebut, team Sat Resnarkoba Polres Bungo langsung bergerak, sesampai di TKP dan sesuai dengan ciri2 yg di dapat tersangka M ditangkap dan barang bukti ditemukan dekat M di taruh ditanah depan ruko panti pijat, kemudian melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 4 plastik yang berisinya serbuk kristal diduga Narkotika jenis shabu, selanjutnya di kembangkan bahwa bb tersebut didapat dari sdr. ZH maka team langsung bergerak menuju ke rumah ZH melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan dirumahnya di dapat 1 (satu) plastik uang berisinya serbuk kristal diduga Narkoba jenis shabu. Kemudian tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bungo guna dilakukan penyidikan.
Barang bukti yang di amanakan 5(lima) plastik yg isinya serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,41 gram dan hp nexian warna putih 1(satu) plastik yg berisinya serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,27 gram dan hp samsung. (Jkn)