Tribratanewsjambi.com - Jum'at (12/02) sekira pkl 11.30 wib, Satresnarkoba Polres Bungo berhasil mengamankan pelaku Tindak Pidana penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika dengan tersangka A G bin M S warga kelurahan Manggis Kec Bathin III Kab. Bungo.
Pada hari Jum'at (12/02) sekira pukul 11.00 wib, berdasarkan informasi masyarakat bahwa telah terjadi transaksi narkoba di Desa Manggis Rt.01 Rw.01 Kel. Manggis Kec. Bathin III Kab. Bungo, berdasar informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polres Bungo langsung bergerak ke TKP, sesampai di TKP terlihatlah tersangka an. A G Bin M S selanjutnya melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri kedalam rumah, selanjutnya pelaku dikejar oleh anggota Sat Resnarkoba sampai di dapur, dan ternyata barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu tersebut di buang oleh pelaku kedalam sumur.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa 1(satu) bungkus plastik yg diduga berisi narkitika jenis sabu dan 1 (satu) HP Samsung warna putih,diamankan di Sat Narkoba Polres Bungo guna penyeludikan lebih lanjut. (Jkn)
Posted via Blogaway
Next
« Prev Post Previous
Next Post »
« Prev Post Previous
Next Post »



