Tribratanewsjambi.com - Kamis 25/02 Polres Tanjab Barat Telah mengamankan pelaku TP. Perambahan hutan, sebagaimana dimaksud dlm Pasal 12 huruf b,c dan f Jo Pasal 82 ayat (1) huruf b dan c di Jln. 570 Desa sungai Penoban Kec. Batang Asam Kab. Tanjab Barat ( Areal kerja PT. WKS / hutan konservasi ).
Adapun pelaku yang diamankan berjumlah 6 orang :
1. MTM
2. HL
3. RTS
4. RS
5. HS
6. PS ( yang menyuruh 1 - 5 )
Barang bukti yang diamankan berupa :
1. 2 buah mesin sinso
2. 6 bilah parang
3. 1 buah botol plastik yg berisikan minyak bensin
4. 1 buah tas terbuat dari karung yg berisikan kunci - kunci mesin.
5. potongan / belahan kayu.
Kejadian ini berawal saat para pelaku sedang melakukan perambahan hutan di TKP, pelaku tsb melakukan perambahan hutan dgn menggunakan alat berupa parang, mesin Kinso. Berkat informasi dari masyarakat dan binaan Bhabinkamtibmas, dengan dibantu oleh security PT. WKS, para pelaku berhasil diamankan, dan langsung dibawa ke Polres Tanjab Barat.(inddtt)