Link Banner
Diberdayakan oleh Blogger.

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

POLDA JAMBI DUKUNG #TURNBACKHOAX

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

Penjagaan Polda Jambi (0741) 534117

CALL SABER PUNGLI 082112131323

CALL SABER PUNGLI 082112131323

#STOPNARKOBA

#STOPNARKOBA
Link Banner
Link Banner
Link Banner

Prosedur Pembuatan SIM Online di www.daftarsimjambi.id

Penulis/Publish On Minggu, Januari 31, 2016

TribrataNewsJambi.com - Untuk pembuatan SIM online dihimbau mengikuti prosedur serta mempersiapkan diri sedini mungkin sebelum membuat SIM.

Berdasarkan prosedur yang harus dijalankan sesuai dengan Pasal 81 UU No. 22 Tahun 2009, pembuat SIM harus memenuhi usia yang ditetapkan dalam aturan yang menjadi persyaratan utama tahapan pembuatan, misalnya 17 tahun untuk SIM C dan D.

Tahapan pertama adalah buka website www.daftarsimjambi.id dan Klik Pendaftaran Sim sebagai bukti registrasi, kemudian isi data yang sebenarnya untuk menghindari pengulangan pendaftaran. jika sudah selesai klik simpan.

Data yang sudah diisi tersebut kemudian di cetak atau di print sebagai bukti registrasi, Selanjutnya bawa dan serahkan kepada PETUGAS LOKET SATLANTAS POLRESTA JAMBI dengan alamat  Jl. Bhayangkara No. 1, Talang Banjar, Kota Jambi 36121 (0741) 34204

sebelum ke Polresta Jambi persiapkan persyaratan administratif yakni eKTP Kemudian mengisi formulir permohonan yang akan disertakan dengan rumusan sidik jari.

Selanjutnya, kesehatan bukan hal yang diabaikan dalam pembuatan SIM. Kami menghimbau kepada pembuat SIM agar dalam keadaan sehat jasmani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter serta sehat rohani dengan bukti surat lulus tes psikologis.

Setelah memenuhi tiga tahap di atas, pembuat SIM akan masuk pada tahap berikutnya yaitu ujian. Dalam ujian ini, anda akan mengikuti tiga jenis ujian, yaitu ujian teori, ujian praktik dan ujian keterampilan melalui simulator. jadi untuk bahan pembelajaran silahkan di download bahan-bahan ujian teori sim yang ada di website www.daftarsimjambi.id.

Selain itu, juga siapkan persyaratan administrasi dengan biaya pembuatan SIM baru belum termasuk pembelian asuransi sebesar Rp 30.000. (LA.ERSHI)

back to top